Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik

  1. a. Penduduk mengisi/diisikan Formulir f-1 01 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. b. Operator Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan Perekaman biomentrik secara Offine
  3. Berdasarkan data dalam Formulir F-1 01 sesuai dengan ketenrtuan peraturan perundangundangan UPT Disdukcapil Kec. Bandar Laksamana menerbitkan SKPT
  4. Operator SIAK UPT Disdukcapil Kec. Bandar Laksamana melakukan penunggalan data penduduk hasil perekaman Offline sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di Kantor UPT Kecamatan Bandar Laksamana
  5. Berdasarkan hasil penunggalan tersebut, UPT Disdukcapil Kec. Bandar Laksamana melakukan penerbitan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG: 

 Penduduk datang langsung ke UPT Disdukcapil di Kecamatan Bandar Laksamana 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 a. Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon Melalui kotak saran Melalui surat

 b. Prosedur/mekanisme pengaduan : Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor UPT melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

 c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

 ASIH AMALIA, S.I.Kom Jabatan Admin. HP/WA 085264027900

 YUSNAINI, A.Md jabatan Admin. HP/WA 085263372593

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Secara Offine Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik"