Penerbitan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi Anak YAng Lahir Dari Perkawinan Campuran Yang Telah Memilih Menjadi WNI Atau Warga Negara Asing

No. SK: 36/KTPS/Xi/2023

  1. Penerbitan Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Kesatuan Republik Indonesia a) petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b) kutipan akta Pencatatan Sipil; c) KK; d) KTP-el; dan e) Dokumen Perjalanan.

  1. . Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten atau UPT Disdukcapil Kecamtan melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten atau UPT Disdukcapil Kecamatan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  5. Petugas menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir
  7. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Masuk didata base Pencatatan Sipil, Penerbitan Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran

1. LANGSUNG:

  Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis 

2. TIDAK LANGSUNG 

a. Sarana pengaduan yang disediakan : 

 Melalui telepon 

 Melalui kotak saran 

 Melalui surat

  Melalui website 

b. Prosedur/mekanisme pengaduan :

  Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan c. Petugas Pelayanan Pengaduan 

:  AROMY YOSDEL, S.Sos NIP.19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengaduan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis 

 JUNNERI , S.Pd, NIP.19740604 200904 1 001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan Website SP4N Lapor 

 Ns. DIAH TANTRI KUSUMANINGTIYAS, S. Kep NIP.19760925 200501 2 007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id

  LINDA LEORITA, SE NIP.19720105 199803 2 003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691 

 PERAWITO, SH NIP.19800917 200901 1 008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875 

 MUHAMMAD ZULKIFLI NIP. 19810618 201212 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622

  Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi Anak YAng Lahir Dari Perkawinan Campuran Yang Telah Memilih Menjadi WNI Atau Warga Negara Asing"