Penghargaan ASN

  • Satyalancana Karya Satya XXX Tahun
    1. Berstatus sebagai ASN BMKG
    2. Memiliki masa kerja sebagai ASN selama 30 tahun
  • Satyalancana Karya Satya XX Tahun
    1. Berstatus sebagai ASN BMKG
    2. Memiliki masa kerja sebagai ASN selama 20 tahun
  • Satyalancana Karya Satya X Tahun
    1. Berstatus sebagai ASN BMKG
    2. Memiliki masa kerja sebagai ASN selama 10 tahun

  1. Unit kerja yang membidangi pengelolaan SDM akan mendata pegawai dengan masa kerja yang sesuai
  2. Unit kerja yang membidangi pengelolaan SDM akan mengajukan permohonan ke lembaga terkait (BKN dan Sekretariat Negara) untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
  3. Setelah menerima Keputusan Presiden, Unit kerja yang membidangi pengelolaan SDM akan membuat sertifikat Tanda Kehormatan SatyaLancana Karya Satya dan menyampaikan ke penerima tanda kehormatan

Penghargaan diberikan sesuai dengan masa pengabdian ASN

Tidak dipungut biaya

PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

Untuk kolom pengaduan dapat dimasukkan kalimat sbb: Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!(https://www.lapor.go.id/) Call Center (021) 196 Fax (021) 4246703 Email : cc196@bmkg.go.id Instagram : @infobmkg twitter : @InfoBMKG; dan Youtube : @InfoBMKGIndonesia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil (Simas) BMKG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghargaan ASN"