Surat Keterangan Belum pernah Menikah

No. SK: 036/000.8.3.3/0043/VII-2024

  1. Foto copy KK dan KTP Dari Pemohon
  2. Surat Pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh RT, RW atau kepling c.Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Menerima Berkas/Dokumen Pemohon
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan belum pernah menikah, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Mengetik draft surat keterangan belum pernah menikah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan belum pernah menikah
  5. Menandatangani surat keterangan belum pernah menikah
  6. Menomori, stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan belum pernah menikah
  7. Surat Keterangan belum pernah menikah diserahkan kepada Pemohon

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

gratis

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

karo1838@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum pernah Menikah"