Pelayanan Dharma Negara Alaya

No. SK: 500.13/838/DISPAR

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi (Tahap Pendaftaran)
  2. CSO/Admin menerima, kemudian mengecek kelengkapan berkas serta mengecek ketersediaan ruang/ tempat, selanjutnya mencetak tanda bukti terima berkas (Tahap Pendaftaran). Jika Tidak Lengkap/tidak tersedia akan dikonfirmasikan kembali ke pemohon
  3. Kasubag TU melakukan verifikasi berkas kemudian menginput data SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), selanjutnya mencetak dan memparaf SKRD, kemudian mengetik dan mencetak draft persetujuan penggunaan ruang/tempat (Tahap Pendataan). Jika Tidak Lengkap/ tidak sesuai akan dikonfirmasikan kembali ke pemohon melalui proses sebelumnya
  4. Ka. UPTD melakukan validasi Kelengkapan Berkas, menandatangani Lembar Cek List Berkas, dan memvalidasi serta memparaf SKRD dan Draft Surat Persetujuan Penggunaan Ruang/Tempat (Tahap Pendataan). Jika Tidak Lengkap/ tidak sesuai akan dikonfirmasikan kembali ke pemohon melalui proses sebelumnya
  5. Ka. UPTD melakukan validasi Kelengkapan Berkas, menandatangani Lembar Cek List Berkas, dan memvalidasi serta memparaf SKRD dan Draft Surat Persetujuan Penggunaan Ruang/Tempat (Tahap Pendataan). Jika Tidak Lengkap/ tidak sesuai akan dikonfirmasikan kembali ke pemohon melalui proses sebelumnya
  6. Pemohon menerima SKRD dari admin/CSO, kemudian melakukan pembayaran retribusi ke kas daerah dan menyetorkan bukti pembayaran kepada Petugas Penerima (Tahap Pembayaran dan Penyetoran)
  7. Pemohon menerima SKRD dari admin/CSO, kemudian melakukan pembayaran retribusi ke kas daerah dan menyetorkan bukti pembayaran kepada Petugas Penerima (Tahap Pembayaran dan Penyetoran)
  8. Pemohon menerima SKRD dari admin/CSO, kemudian melakukan pembayaran retribusi ke kas daerah dan menyetorkan bukti pembayaran kepada Petugas Penerima (Tahap Pembayaran dan Penyetoran)
  9. CSO/ Admin melakukan perngarsipan berkas

9 Hari




Ruangan di DNA dan failitas di dalamnya

  1. Email: dharmanegaraalaya@gmail.com
  2. Website: http//alaya.denpasar@gmail.com
  3. Website: https://alaya.denpasarkota.go.id
  4. Facebook: http://www.facebook.com/dharmanegaraalaya.com
  5. kuesioner: bit.ly/KuesionerDNA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dharma Negara Alaya"