Permohonan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Siteplan)

No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024

  • Formulir permohonan yang telah dilengkapi dengan dokumen persyaratan
    1. Formulir Permohonan Perorangan/Badan Hukum (Kop Surat)
    2. Fotocopy KTP/KITAS
    3. Fotocopy NPWP Pribadi/Badan Hukum
    4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (OSS)
    5. Fotocopy Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Izin Prinsip (IP) jika Revisi dan Fotocopy PKKPR/Pernyataan Mandiri untuk Permohonan baru
    6. Fotocopy Surat Tanah /Gambar Ukur Tanah/Peta Rincik/ serta surat pernyataan Sesuai dengan aslinya
    7. Surat Pernyataan tidak keberatan/asset jika surat tanah yang dimohon bukan nama pemohon
    8. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Badan Hukum) beserta pengesahan KEMENKUMHAM
    9. Pra Siteplan (Softcopy/Hardcopy) dengan skala 1:500 s/d 1:2000
    10. Sket Lokasi/Denah Lokasi
    11. Fotocopy Siteplan Lama jika permohonan Revisi
    12. Surat Kuasa dari pemohon jika dikuasakan
    13. Fotocopy Rekomendasi Tempat Pemakaman Umum (Jika mengajukan Permohonan Perumahan)
    14. Fotocopy Pertimbangan Teknis BPN (Pertek BPN)
    15. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan PSU
  • Persyaratan lain yang diperlukan :
    1. Fotocopy Ijin Tetangga/Ijin Lingkungan dari warga sekitar
    2. Fotocopy Rekomendasi Peil Banjir
    3. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umata Beragama untuk permohonan kegiatan pembanguanan tempat peribadatan
    4. Fotocopy Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dengan menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Petugas
    2. Petugas Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, apabila berkas dinyatakan lengkap selanjutnya didaftar/diregistrasi dan dibuatkan tanda terima berkas, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon;
    3. Tim survei Rencana Tapak Rinci (Site Plan) lapangan melakukan peninjauan lokas
    4. Tim survei Rencana Tapak Rinci (Site Plan) membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) dan menyerahkan kepada Tim Gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan)
    5. Tim gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan) melakukan pemeriksaan kesesuaian ketentuan teknis terhadap draft gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan) yang diajukan pemohon, apabila belum sesuai draft gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan) akan diperbaiki sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
    6. Draft Gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dicetak sebanyak 5 (lima) kali kemudian ditandatangani pemohon dan dikembalikan kepada petugas untuk diproses selanjutnya
    7. Membuat draft Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan);
    8. Kapala Bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang memaraf draft Surat Keputusan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) beserta lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan), kemudian selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Dinas;
    9. Sekretaris Dinas memaraf draft Surat Keputusan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) beserta lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dan menyampaikan pada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan ;
    10. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan), selanjutnya disampaikan kepada petugas
    11. Petugas menerima Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dan gambar siteplan, kemudian dilakukan penomoran dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
    12. Pemohon menerima Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) beserta lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan).

1 Hari Verifikasi Berkas

2 Hari Melaksanakan peninjauan lokasi dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)

6 Hari Melakukan asistensi dengan pemohon terhadap gambar pra site plan

1 Hari Membuat draf Surat Keputusan Pengesahan Site Plan

3 Hari Memeriksa dan menyetujui draf Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dan lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan)

1 Hari Menandatangani Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dan lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) dan lampiran gambar Rencana Tapak Rinci (Site Plan)

tataruang.tangerangkab@gmail.com

Sosial Media (Instagram) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Siteplan)"