Standar pelayanan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Kk, KTP atau akte kelahiran

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Ttap muka langsung dan tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak"