Penerbitan Surat Keterangan

  1. Fotocopy kelengkapan berkas dokumen surat pengantar dari Camat, KTP, KK, Ijazah terakhir sebagai persyaratan calon kepala desa
  2. Surat pengantar berkas yang menerangkan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) masa jabatan yang sudah ditandatangani camat

  1. Pemohon menyampaikan berkas dokumen surat keterangan dari Camat dan kelengkapan berkas ke petugas pelayanan untuk diverifikasi kelengkapannya.
  2. Petugas pelayanan menyampaikan berkas calon kepala desa.
  3. Jika dokumen sudah dilengkapi, staf menindaklanjuti pengetikan rekomendasi tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
  4. Fungsional penggerak swadaya masyarakat melakukan penomoran atas rekomendasi tersebut.
  5. Kepala bidang menerima berkas rekomendasi untuk penandatanganan.
  6. Staf membubuhi stempel atas berkas rekomendasi tersebut untuk diserahkan kepada pemohon calon kepala desa.

Waktu penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai persyaratan utama sebagai calon kepala desa

L

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store