Surat Izin Praktik Dokter/ Dokter Gigi

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Secara Manual
    1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan izin dan menyampaikannya beserta kelengkapan dokumen di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    3. Verifikasi administrasi kelengkapan dokumen oleh Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    4. Dokumen akan dikembalikan dan Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembalikan dokumen permohonan izin sekaligus menyerahkan formulir pengembalian dokumen untuk dilengkapi lagi oleh pemohon
    5. Permohonan izin yang lengkap : • Tanda terima dokumen disampaikan kepada Pemohon • Dicatat dalam buku registrasi • Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melampirkan kartu kendali di berkas pemohon
    6. Dokumen yang telah lengkap disampaikan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan
    7. Back Office (BO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi teknis dan memproses izin
  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Secara Sicantik-Cloud
    1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
    8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Secara Manual
    1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli
    3. Verifikasi administrasi kelengkapan dokumen oleh Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    4. Dokumen akan dikembalikan dan Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembalikan dokumen permohonan izin sekaligus menyerahkan formulir pengembalian dokumen untuk dilengkapi lagi oleh pemohon
    5. Permohonan izin yang lengkap : • Tanda terima dokumen disampaikan kepada Pemohon • Dicatat dalam buku registrasi • Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melampirkan kartu kendali di berkas pemohon
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Back Office (BO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi teknis dan memproses izin
  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Secara Sicantik-Cloud
    1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
    8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter/ Dokter Gigi

1.    Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan  pada Kota Gunungsitoli.

2.   Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :

a.   Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Gunungsitoli c.q. Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli alamat : Komplek Perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kode Pos 22814.

b.   Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kota Gunungsitoli.

c.   Melalui Kotak Pengaduan pada Kota Gunungsitoli.

3.  Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :

a.      Email : .gunungsitolikota@gmail.com

b.     https://perizinan.gunungsitolikota.go.id/pengaduan_o nline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik-Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter/ Dokter Gigi"