Surat Pengantar Pindah Keluar

No. SK: 188 / 15 /423.404.06/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. e-KTP Asli
  5. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan bila status menikah
  6. Foto copy Akta Cerai bila status Cerai Hidup
  7. Foto copy ijazah terakhir
  8. Foto copy Akte Kelahiran
  9. Formulir F.1 03
  10. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan surat pengantar pindah keluar
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar pindah keluar apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep permohonan surat pengantar pindah keluar
  5. Mengetik konsep permohonan surat pengantar surat pengantar pindah keluar
  6. Mengoreksi dan memaraf permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar pindah keluar kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat pengantar pindah keluar untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Mayangan Jl. Kolonel Sugiono No. 01 Kota Pasuruan.

b.    Telepon : (0343) 424609

c.    Website       : mayangan.pasuruankota.go.id

d.    E-mail          : kelurahan.mayangan2@gmail.com

e.    Instagram : Kel.mayangan.paskot

f.     SP4N-LAPOR! : https://mayangan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store