Pendaftaran Penetapan Ahli Waris

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas KTP;
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya.

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran;
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (BRI) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas pendaftaran;
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak;
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.

15 Menit

Dipungut Biaya

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya Proses/ATK Rp 100.000,00
  3. Biaya  Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp.10.000,00
  6. Materai Rp.10.000,00

Penetapan Pengadilan


  1. Pengaduan dan penanganan  pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ahli Waris"