Persetujua Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024

  1. NIB
  2. Koordinat SHP
  3. Kebutuhan luas lahan
  4. Status kepemilikan lahan
  5. Informasi jenis usaha
  6. Rencana luas lantai bangunan
  7. Rencana jumlah lantai bangunan
  8. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur Prosedur FPR
    1. Pemohon menginput data permohonan PKKPR
    2. Sistem OSS menerima data permohonan PKKPR
    3. Gistaru menerima data
    4. Dinas Tata Ruang dan Bangunan memverifikasi data permohonan PKKPR
    5. Jika YA maka akan diproses
    6. BPN /Geo KKP Pertek menerbitkan SPS PNBP
    7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP
    8. BPN /Geo KKP Pertek menerbitkan Pertek
    9. TKPRD/FPR menerbitkan REKOM PKKPR
    10. Gistaru menginput draft SK PKKPR
    11. DPMPTSP menerima notifikasi PKKPR dan selanjutnya menerbitkan SK PKKPR

10 Hari Pertimbangan Teknis Pertanahan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

7 Hari Kajian Teknis Draft Rekomendasi PKKPR

1 Hari Rekomendasi TKPRD/FPR

1 Hari Input Draft SK PKKPR

1 Hari Notifikasi PKKPR dan Penerbitan SK PKKPR

Tidak dipungut biaya

SK PKKPR

tataruang.tangerangkab@gmail.com

Sosial Media (Instagram) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujua Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"