Standar pelayanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan/ trafikng

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Kk, KTP atau akte kelahiran

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan/ trafikng



tatap muka langsung di kantor DSP3AKB Landak, 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan/ trafikng"