Pelayanan Penanganan Gangguan Jaringan Utama

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  • 1. Adanya gangguan jaringan utama
    1. 2. Surat pemberitahuan gangguan jaringan utama dari OPD

  1. 1. Surat pemberitahuan gangguan jaringan lewat Srikandi dan No Wa Admin Bidang Aptika. 2. Dinas Kominfo Menerima surat laporan terjadinya ganguan dan memberikan disposisi. 3. Tim Teknis menindaklajuti disposisi untuk dilakukan pengecekan. 4. Melakukan pengecekan secara fisik terhadap perangkat aktif jaringan utama. 5. Petugas teknis melakukan memonitor jaringan pada sistem monitoring. 6. Petugas teknis melakukan pengecekan server DNS Petugas teknis melakukan pengecekan konektivitas pada pengguna jaringan dan pada server, jika jaringan tidak terkoneksi maka menghubungi pihak ISP, jika terkoneksi maka proses selesai. 7. Petugas Teknis menghubungi dan berkoordinasi pihak ISP mengenai masalah tersebut dan menanyakan estimasi pemulihan gangguan, jika jaringan terhubung maka proses selesai, jika jaringan tidak terhubung maka kembali dilakukan pengecekan. 8. Petugas Teknis membuat laporan penyelesaian gangguan jaringan. 9. Petugas Teknis melaporkan penanganan gangguan telah selesai.

Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB Istirahat 12.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Gangguan Jaringan

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152, 696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website                  :            https://diskominfo.kedirikab.go.id 

Email                    :           diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas.

2.      Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo.

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan

      sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id