Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 12 Tahun 2023

  • Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
    1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan
    2. Fotocopy KK Rangkap 2
    3. Fotocopy KTP Pemohon
    4. Surat Pernyataan dari Pemohon

  • Prosedur Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
    1. Pemohon melaporkan ke loket layanan dengan menyampaikan jenis layanan yang dibutuhkan serta memberikan kelengkapan persyaratan (mengisi buku tamu).
    2. Petugas loket konsultasi dengan pemohon terkait surat keterangan yang akan diterbitkan atau surat yang akan dilegalisasi.
    3. Menerima berkas permohonan dan kelengkapan, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas.
    4. Mengagendakan berkas pemohon dalam buku permohonan pengurusan surat keterangan dan legalisasi kemudian nomor register.
    5. Memverifikasi dan memberi arah apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
    6. Memvalidasi berkas dan ditindaklanjutkan ke loket pelayanan.
    7. Menyerahkan surat keterangan dan legalisasi surat lainnya yang telah selesai.

37 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Camat Doloksanggul
  2. Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Kecamatan Doloksanggul
  3. No. WA : 085276669071
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085276669071

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"