1. Layanan Fasilitasi Pendistribusian BBM dan Gas LPG 3 KG

No. SK: Nomor 86/Umum/Tahun 2024

  1. Surat Rekomendasi dari Direktur

  1. a. Tamu/Pengguna layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  3. c. Menyerahkan surat permintaan rekomendasi
  4. d. Menerima surat permintaan rekomendasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitasi Pendistribusian BBM dan Gas LPG 3 KG

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelolaan Pengaduan

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)     Whatsap : 081345382333

4)     Email : ekbangsdasetda@gmail.com /setda.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Layanan Fasilitasi Pendistribusian BBM dan Gas LPG 3 KG"