Pelayanan Penyakit Menular (TB-HIV)

No. SK: 188.4/7.1/SK.ADMEN/423.104.03/2023

  1. Mendaftar di loket dengan membawa kartu identitas (KTP, KK, KIS) atau kartu berobat.

  1. Pendaftaran Pasien menunggu sesuai antrian Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan umum/ Lansia/KIA/ GIGI, jika ditemukan indikasi penyakit menular dirujuk ke Pelayanan Penyakit Menular Pasien masuk ke ruangan penyakit menular (TB/HIV) Pemeriksaan fisik Penegakkan diagnosa dan rencana tindakan keperawatan Rujukan Pelayanan Lanjutan

10 - 15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan 2. Konsultasi 3. Pengobatan

1.       Kotak Saran

2.       Telepon/ SMS nomer : (0343) 424481/ 085784008722

3.       WA nomer : 085784008722

4.       Email : karangketugpuskesmas@gmail.com

5.       Facebook / Youtube : Puskesmas Karangketug

6.       Instagram : puskesmaskarangketug

7.       Website pkmkarangketug.pasuruankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online melalui WA dan Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Menular (TB-HIV)"