Pengambilan Akta Cerai

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP; atau
  2. Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus.

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan;
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Loket PT. Pos Indonesia yang terdapat pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng;
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus;
  4. setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima.

10 Menit

10.000

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Penerbitan Akta Cerai Rp. 10.000,00

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"