Layanan Pelaksanaan Forensik Digital

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Pelaksanaan Forensik Digital
    1. Pemohon membawa surat permintaan/permohonan untuk layanan Forensik Digital

  • Layanan Pelaksanaan Forensik Digital
    1. Layanan Pelaksanaan Forensik Digital

selama 21 (dua puluh satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Forensik Digital (pengidentifikasian, perolehan, pemrosesan, analisis, dan pelaporan data yang disimpan secara elektronik)

a.      Pengaduan Langsung datang ke Bagian Registrasi pada hari dan Jam Kerja Kotak

b.      Saran

c.       E-Mail:

   d.    WA/Telpon:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id