Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Penumpang

No. SK: 800/119/KEP/DISHUB/2024

  1. Surat Resmi Permohonan, FC STNK
  2. FC Buku Uji Berkala Keur
  3. Surat Documen dari dinas PMPTSP dikeluarkan dari sistem OSS yg belum berlaku efektif
  4. FC Akta pendiri perusahan Angkutan Umum
  5. FC KTP Pimpinan perusahaan
  6. FC NPWP Perusahaan
  7. FC Domisili Perusahaan
  8. FC SITU dan SIUP Perusahaan
  9. FC TDP
  10. Surat kesanggupan memiliki 5 kendaraan
  11. Kesanggupan menyediakan penyimpanan kendaraan
  12. Denah lokasi Pool Asal dan tujuan / trayek

  1. Pemohon wajib datang langsung kekantor Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu
  2. Pemohon mengajukan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, mengisi data dan mendaparkan dokumen dr Dinas PMPTSP yang dikeluarkan dari sistem OSS yang mana dokumennya blm berlaku efektif
  3. Pemohon datang kekantor Dinas Perhubungan dengan membawa dokumen dari dinas PMPTSP beserta persyaratan yang telah ditentukan
  4. Bidang Angkutan Jalan memeriksa surat peemohonan disertai dengan perayaratan, jika tidak lengkap maka dipersilahkan untuk melengkapi terlebih dahulu
  5. Kepala bidang mengajukan surat rekomendasi penerbitan Izin trayek ke kepala Dinas melalui sekretaris dinas lalu laporan kepada kepala dinas
  6. Kepala Dinas melakukan proses pengesahan surat rekomendasi dan menyampaikan ke bidang Angkutan Jalan
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi dan dipersilahkan ke Dinas PMPTSP untuk mengajukan dan mendapatkan penerbitan Izin Penyelenggara Angkutan Orang ataunIzin Trayek

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek Angkutan Penumpang

Melalui Email : diahubkaboki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dishubkaboki@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Penumpang"