Pelayanan Peminjaman Arsip

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman arsip atau mengisi formulir peminjaman arsip

  1. Menyampaikan Surat Permohonan peminjaman arsip atau mengisi formulir peminjaman arsip
  2. Menerima surat/formulir peminjaman arsip yang sudah diisi oleh pemohon
  3. Memeriksa daftar arsip untuk mengetahui tersedia atau tidaknya arsip yang akan dipinjam
  4. Mengambil fisik arsip yang akan dipinjam dan meletakkan out indicator pada folder arsip yang dipinjam sebagai tanda bahwa arsip yang sedang dipinjam
  5. Mencatat informasi arsip yang dipinjam pada buku/formulir kendali peminjman arsip dan menentukan batas waktu peminjaman (berdasarkan kebijakan OPD
  6. Memberikan arsip kepada pemohon/peminjam arsip
  7. Menerima arsip yang dipinjam serta menandatangani pada kolom buku/formulir penyerahan peminjaman arsip
  8. Mengembalikan arsip yang dipinjam sesuai waktu yang ditentukan
  9. Menyimpan kembali arsip pada tempat penyimpanan semula dan mengambil indicator sebagai bukti arsip sudah kembali

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

Email : kearsipanbidang01@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram : dispusipsiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip"