Standar Pelayanan Pembebasan kendaraan pelanggaran di area rambu larangan lalu lintas

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan
  2. Bukti Tilang.

  1. Pemohon mengajukan pembebasan kendaraan dengan mengajukan bukti tilang yang sudah dibayar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen terkait
  3. 3. Apabila memenuhi syarat, petugas melakukan pembebasan kendaraan (pembukaan gembok kendaraan).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembebasan kendaraan pelanggaran di area rambu larangan lalu lintas

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembebasan kendaraan pelanggaran di area rambu larangan lalu lintas"