Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/004- Kec.Krc/I/2024

  • Membawa Foto Copy Katu Keluaraga (KK)
    1. Surat Keterangan DTKS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Melalu Media Sosial Kecamatan Tau Datang Langsung Ke kantor Kecamatan Koroncong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"