Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 135/A/SK/I/2024

  • Umum
    1. MEMBAWA KARTU BEROBAT
    2. MEMBAWA IDENTITAS DIRI (KTP ATAU KARTU KELUARGA)
  • BPJS/KIS
    1. MEMBAWA KARTU BEROBAT
    2. MEMBAWA IDENTITAS DIRI (KTP, KARTU KELUARGA ATAU KARTU KIS/BPJS)

PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN 13.00 WIB

UMUM : BERDASARKAN JENIS PELAYANAN DAN TERAPI YANG DITERIMA

BPJS  : DITANGGUNG OLEH NEGARA

Poli umum

EVALUASI DAN TINDAK LANJUT BERDASARKAN LAPORAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"