Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 12 Tahun 2023

  • Persyaratan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris:
    1. KK Asli dan Fotocopy KK Rangkap 2 (Para Ahli Waris)
    2. KK Asli dan Fotocopy KK Rangkap 2 (Saksi)
    3. Surat Kematian Pewaris (Apabila Sudah Meninggal)
    4. Surat Warisan
    5. SPPT PBB dan Pelunasan PBB Tahun Terakhir
    6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Dari Pemohon
    7. Buku Register

  • Prosedur Membuat Surat Keterangan Ahli Waris:
    1. Pemohon melaporkan ke loket layangan dengan menyampaikan jenis layanan yang dibutuhkan serta memberikan persyaratan (mengisi buku tamu).
    2. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu.
    3. Mengagendakan berkas pemohon dalam buku agenda dan memberi nomor register.
    4. Memeriksa/ meneliti berkas/ surat tanah yang diserahkan oleh pemohon melalui TU (Tata Usaha).
    5. Memvalidasi berkas dan dilanjutkan ke loket pelayanan.
    6. Menyerahkan surat keterangan ahli waris yang telah selesai ditandatangani.

7 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Camat Doloksanggul
  2. Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Kecamatan Doloksanggul
  3. No. WA : 082288149737
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082288149737

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"