7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Pemanfataatan Ruang Manfaat Jalan Dan Ruang Milik Jalan
1. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada Kota Gunungsitoli. 2. Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara : a. Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Gunungsitoli c.q. Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli dengan alamat Komplek Perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kode Pos 22814. b. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada Kota Gunungsitoli; c. Melalui Kotak Pengaduan pada Kota Gunungsitoli. 3. Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara : a. Email : dpmptsp.gunungsitolikota@gmail.com b. https://perizinan.gunungsitolikota.go.id/pengaduan_onli ne; c. Layanan Informasi Kota Gunungsitoli. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store