Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI

No. SK: 036/000.8.3.3/0043/VII-2024

  1. Foto copy KK dan KTP Dari Pemohon, Saksi dan Orang Tua Kandung Pemohon
  2. Akta kelahiran (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  3. Ijazah terakhir (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Surat Pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh RT, RW atau kepling
  5. Asli surat rekomendasi dari KUA Siantar Marimbun (Agama Islam), surat kawin dari rumah Ibadah yang ditandatangani pemuka Agamanya (Agama Lainnya)
  6. Naskah penasihatan (BP-4)
  7. Asli akta cerai hidup atau surat kematian dari Kantor Lurah/Desa bagi yang cerai mati
  8. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Menerima Berkas/Dokumen Pemohon
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Nikah, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Mengetik surat keterangan untuk nikah N1-N4)
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan Nikah (N1-N4)
  5. Menandatangani surat keterangan Nikah (N1-N4)
  6. Menomori, stempel dan mengarsipkan surat keterangan Nikah (N1-N4)
  7. Surat keterangan Nikah (N1-N4) diserahkan kepada Pemohon

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

gratis

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI

karo1838@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI"