Penerbitan Akta Pengakuan Anak Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 36/KTPS/Xi/2023

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotocopy penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
  2. fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. fotocopy KK ayah atau ibu
  5. fotocopy Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan akta pengakuan anak
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  5. Pejabat mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipak akta pengakuan anak
  6. Pejabat membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon
  8. Pemohon menerima kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Masuk didata base kependudukan, Akta Pengakuan Anak

1. LANGSUNG:

 • Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG 

a. Sarana pengaduan yang disediakan : 

• Melalui telepon

 • Melalui kotak saran

 • Melalui surat

 • Melalui website

 b. Prosedur/mekanisme pengaduan :

 • Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 

• Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan :

 • AROMY YOSDEL, S.Sos NIP.19860612 200501 1002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layanan pengaduan https://linktr.ee/dukcapilbengkalis 

• JUNNERI , S.Pd, NIP.19740604 200904 1 001 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan Website SP4N Lapor

 • Ns. DIAH TANTRI KUSUMANINGTIYAS, S. Kep NIP.19760925 200501 2 007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengaduan http://simpel-dukcapil.bengkaliskab.go.id

 • LINDA LEORITA, SE NIP.19720105 199803 2 003 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, HP/WA 0821 79645691

 • PERAWITO, SH NIP.19800917 200901 1 008 Jabatan : Administrator Data Base HP/WA 082173469875

 • MUHAMMAD ZULKIFLI NIP. 19810618 201212 1 007 Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA 0813 71685622

 • Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"