Pelayanan Instalasi Anasthesi

No. SK: 100.3.3/146/RSUDW/2024

  1. Umum : e-KTP/KIA (Kartu Identitas Anak)/KK
  2. JKN : a. e-KTP/KIA/KK/Nomor Kartu JKN; b. Surat rujukan yang masih berlaku
  3. IKS : a. Kartu anggota; b. Surat rujukan (bila dipersyaratkan oleh pihak penjamin)
  4. Untuk pasien pre operasi dilengkapi: a. Kelengkapan sesuai jaminan di atas; b. Hasil pemeriksaan penunjang (rontgen, laboratorium, EKG, dll sesuai kebutuhan); c. Surat konsul anathesi; d. Rekam medis lengkap

  1. Untuk pasien elektif a. Pasien dari poliklinik yang sudah diputuskan untuk operasi diperiksa laboratorium, rontgen, EKG, sesuai dengan kasusnya b. Dikonsulkan ke KSM lain yang terkait (interna, anak, paru-paru, jantung, dll) c. Konsul anasthesi, dan bila sudah disetujui oleh KSM anasthesi pasien kembali ke poliklinik semula d. Petugas poliklinik mengkonfirmasi ke IBS untuk penjadwalan operasinya e. Setelah ditetapkan jadwal operasi, poliklinik menginformasikan ke Admission untuk persiapan MRS f. Sehari sebelum acara operasi, Admission menghubungi pasien jika tersedia kamar rawat inap g. Setelah pasien MRS, petugas ruang rawat inap mengisi formulir pengajuan operasi untuk disetujui di IBS h. Selanjutnya pasien akan dioperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Untuk pasien cito a. Pasien dari IGD atau unit lain yang terkait bila telah dipastikan akan operasi maka pasien dipuasakan makan dan minum saat itu juga b. Pasang infus sesuai keperluan pasien c. Periksa laboratorium, rontgen, EKG, dll sesuai keperluan operasi cito d. Lengkapi informed consent pembiusan dan pembedahan e. Bila hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, EKG atau pemeriksaan lain yang terkait sudah ada konsulkan dengan KSM Anasthesi f. Dokter operator dan dokter anathesi menyepakati tindakan pembedahan g. Pasien dilakukan tindakan sesuai jadwal yang telah disepakati

1. Di bawah 2 hari untuk pasien yang operasi elektif

2. Di bawah 1 jam untuk pasien cito

3. Dilakukan ≤ 30 menit untuk tindakan Sectio Caesaria kategori I

4. Jam buka pelayanan: 24 jam

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomr 5 Tahun 2023

2. JKN : Permenkes No. 3 Tahun 2023

Pelayanan pasien yang akan dilakukan tindakan anathesi

1. Langsung

a. Unit terkait

b. Customer service

c. Unit pengaduan

2. Tidak langsung

a. Kotak pengaduan

b. Website: http://www.denpasarkota.go.id atau http://wangayahospital.com/id/

c. Hotline telp/SMS: 081236748009

d. Media sosial

e. Email: rsudwangaya.dpskota@gmail.com

f. Barcode pengaduan

g. Ulasan google

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Anasthesi"