Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersediaanya buku rekam medis

  1. .Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah di berikan
  4. 4.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS : A.Adanya tanda bahaya umum B.Berat badan/tinggi badan C.Respirasi D.Suhu badan E.Masalah penyakit F.Status gizi G.Status imunisasi H.Masalah/keluhan lainnya bila ada
  5. .Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS
  6. .Petugas melakukan klasifikasi jenis penyakit
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk di periksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang di perlukan
  8. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  9. .Dokter akan memberikan rujukan kerumah sakit bila di perlukan
  10. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang di lakukan dan diagnosa yang di peroleh
  11. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
  12. .Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  14. Petugas menginput data pasien

10 Menit

Umum: Sesuai perda Nomor 03 Tahun 2023

Gratis :JKN/BPJS


Pelayanan kesehatan anak

 Kotak Pengaduan/Saran

 Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

Facebook : Puskesmas Lisu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"