Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 135/A/SK/I/2024

  • Umum
    1. MEMBAWA KARTU BEROBAT
    2. FOTOCOPY KTP
    3. FOTOCOPY KK
  • BPJS/KIS
    1. MEMBAWA KARTU BEROBAT
    2. MEMBAWA KARTU KIS/BPJS
    3. FOTOCOPY KTP
    4. FOTOCOPY KK


PEKERJAAN DILAKUKAN DARI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN 13.00 WIB

PEMBIAYAAN PELAYANAN DIBAGI ATAS 2 JENIS YAKNI PEMBAYARAN PRIBADI DAN PEMBIAYAAN YANG DITANGGUNG OLEH NEGARA

Pendaftaran

EVALUASI DAN TINDAK LANJUT BERDASARKAN LAPORAN YANG DITERIMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rekam Medis"