Pelayanan Laboratorium

No. SK: 455/170.20/433.102.05/2022

  • Pendaftaran
    1. Bagi pasien baru dan lama mendaftar ke loket
  • Membawa Kartu Pengunjung
    1. Bagi pasien lama Membawa Kartu Pengunjung
  • membawa data diri KTP atau KK
    1. Bagi pasien baru membawa data diri KTP atau KK, dan kartu BPJS/KIS (Jika ada)

  • Pendaftaran
    1. Pasien baru dan lama mendaftar di loket dengan membawa data diri KTP atau KK dan kartu BPJS/KIS (jika ada) untuk pasien baru. Sedangkan pasien lama medaftar ke loket dengan menunjukkan kartu pengunjung.
  • Pelayanan
    1. Pasien Poli, UGD, dan Rawat Inap yang diarahkan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium akan mendatangi ruang laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengatar yang di anjurkan oleh tenaga medis
    2. Pasien menunggu hasil laboratorium untuk kembali diserahkan pada Poli
  • Melaksanakan dan mengelola administrasi
    1. Pasien yang datang dengan status UMUM dan pasien yang mendapat tindakan yang tidak dapat ter cover dalam BPJS maka akan menyelesaikan administrasi biaya tarif pelayanan pada loket pembayaran

Lama Pelayanan : Sesuai Pemeriksaan

1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda untuk pasien UMUM, dan gratis untuk pasien BPJS/UHC.

 2) Pembayaran dilakukan di loket pembayaran.

Pemeriksaan Laboratorium

1. Telp/WA Pengaduan 

2. Barcode Pengaduan Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"