No. SK: KC.AB.19.b/SK/XII/2023
1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan kepada petugas layanan di rumah PATEN 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap, petugas berkoordinasi dengan Tim tekhnis Pelayanan PATEN Kecamatan 4. Persyaratan IMB benar dan lengkap selanjutnya mengajukan ke Camat untuk ditanda tangani 5. Petugas melakukan registrasi pada buku register IMB 6. Sertifikat IMB diserahkan kepada pemohon |
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat IMB
Wa Pengaduan :081 338 563 264
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store