1. Rekomendasi Pembuatan IMB

No. SK: KC.AB.19.b/SK/XII/2023

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani Kepala Desa
  2. 3. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
  3. 4. Foto Copy KK, KTP pemohon
  4. 5. Foto Copy Sertifikat/ Akta Tanah/ Petuk
  5. 6. Gambar Denah
  6. 7. Gambar Tekhnis yang diketahui oleh PUPR Kab Belu
  7. 2. Blangko IMB

1.     Pemohon datang membawa berkas pengajuan kepada petugas layanan di rumah PATEN

2.     Petugas meneliti kelengkapan berkas

3.     Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap, petugas berkoordinasi dengan Tim tekhnis Pelayanan PATEN Kecamatan

4.     Persyaratan IMB benar dan lengkap selanjutnya mengajukan ke Camat untuk ditanda tangani

5.     Petugas melakukan registrasi pada buku register IMB

6.     Sertifikat IMB diserahkan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat IMB

Wa Pengaduan :081 338 563 264

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store