Pelayanan penyakit menular (tb dan hiv)

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan penyakit menular (tb dan hiv)
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien baru 30 menit
  2. Pasien lama (kontrol) 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penyakit menular (tb dan hiv)

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyakit menular (tb dan hiv)"