Layanan Legalisir Ijazah

No. SK: 400.14/670/Btl

  1. Menunjukkan identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menunjukkan ijazah asli.
  3. Menyerahkan fotocopy ijazah yang akan dilegalisir.

  1. Pemohon datang ke Balai Dikmen Bantul.
  2. Pemohon mengajukan permintaan Legalisir Ijazah.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohonan ditolak (apabila ada berkas yang belum lengkap)
  5. Petugas mencatat nama pengambil, menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan pemohon diminta menyerahkan 1 fotocopy ijazah yang telah dilegalisir kepada Baldik Bantul sebagai arsip.

Waktu penyelesaian Legalisir Ijazah adalah 1-2 hari kerja.

1. Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat maka bisa ditunggu dan selesai pada hari itu.

2.Apabila pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat maka diambil pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisir Ijazah

1. Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul

2.    Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id

3.    Telepon/Fax : (0274) 2811974

4.    WA : 085824593565

5. Email : balai.bantul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijazah "