Pelayanan Persalinan

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • Pelayanan Persalinan
    1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan 3. Buku KIA 4. Kartu Periksa Faskes Lain 5. Fotocop

  • Pelayanan Persalinan
    1. 1. Pasien masuk ke ruang persalinan 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 3. Menganamnesa pasien 4. Melakukan pemeriksaan fisik 5. Penegakan diagnosa 6. Konsultasi ke dokter 7. Tindakan persalinan/observasi persalinan 8. Dirujuk ke FKTL/RS jika diperlukan

1. Anamnesa dan pemeriksaan fisik : 5-10 menit 2. Tindakan persalinan/observasi persalinan : sesuai hasil pemeriksaan pada ibu hamil

Sesuai peraturan daerah No 4 Tahun 2023, jika tidak memiliki kartu jaminan kesehatan : 1. Persalinan : Rp 700.000 2. Pra rujukan : Rp 125.000 3. Persalinan dengan emergency dasar : 950.000 4. Tindakan Pasca Persalinan : 175.000

1. Pelayanan persalinan 2. Pelayanan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dan Skrining Penyakit Jantung Bawaan (PJB) 3. Pelayanan BANGKIT 3 in 1 (Akte Kelahiran, KK & KIA) Khusus warga Kota Pasuruan

1. WA : 081350006200 2. IG : puskesmas_kandangsapi 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"