Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 040/800.1.11.1/23/i-2024

  1. Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Foto Copy Akte Kematian
  4. Apabila ada ahli waris yang meninggal dunia maka melampirkan surat pernyataan ahli waris dari Pemerintahan tempat domisili ahli waris yang meninggal
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Verifikasi dan paraf Surat Pernyataan Ahli Waris Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  4. Surat Pernyataan Ahli waris ditanda tangani oleh Lurah
  5. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  6. Pemohon menerima dan membawa Surat Pernyataan Ahli Waris dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat
  7. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"