Layanan Akses

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Membawa surat pengantar untuk Akses

  1. Membawa surat pengantar untuk Akses
  2. Menerima surat Pengantar untuk Akses
  3. Persetujuan Peminjaman
  4. Mencari pada Daftar Dokumentasi
  5. Mencari Fisik Dokumentasi
  6. Mencatat pada Buku Pinjam atau mencatat pada Buku Kunjungan
  7. Menyerahkan Dokumentasi untuk dilayangkan / di copy
  8. Mengembalikan Dokumentasi ke Lemari Penyimpanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Akses

Email : kearsipanbidang01@gmail.com

Website : dispusip.siakkab.go.id

Instagram : dispusipsiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Akses "