Pelayanan gawat darurat, bencana dan tgc

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan gawat darurat, bencana dan tgc
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Rawat luka 15 – 30 menit
  2. Tindakan sedang – besar 45 menit – 1 jam

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Gawat darurat, Bencana dan TGC

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat, bencana dan tgc"