Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB)

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Sicantik-Cloud
    1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
    8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan
  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Secara Manual
    1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli; 2. Pemohon mengisi formulir permohonan izin dan menyampaikannya beserta kelengkapan dokumen di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); 3. Verifikasi administrasi kelengkapan dokumen oleh Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); 4. Dokumen akan dikembalikan dan Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembalikan dokumen permohonan izin sekaligus menyerahkan formulir pengembalian dokumen untuk dilengkapi lagi oleh pemohon; 5. Permohonan izin yang lengkap : • Tanda terima dokumen disampaikan kepada Pemohon • Dicatat dalam buku registrasi • Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melampirkan kartu kendali di berkas pemohon; 6. Dokumen yang telah lengkap disampaikan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan; 7. Back Office (BO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi teknis dan memproses izin; 8. Pemrosesan : A. Pemrosesan Izin Tanpa Peninjauan Lapangan : 1) Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin; 2) Verifikasi dan Persetujuan oleh Kadis; 3) Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen; 4) Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 1 (satu) hari setelah SPT terbit; 5) Validasi Persetujuan atau Penolakan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis oleh Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan; 6) Persetujuan atau Penolakan izin oleh Kepala Dinas berdasarkan Rekomendasi Tim Teknis; 7) Terhadap status penolakan permohonan izin, Sekretaris Dinas menyampaikan surat pengembalian berkas dan dokumen yang sudah ditandatangani; 8) Terhadap Permohonan izin yang disetujui, Kepala Dinas melakukan penandatanganan dan menerbitkan izin. B. Pemrosesan Izin dengan Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis : 1) Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin; 2) Verifikasi dan Persetujuan oleh Kadis; 3) Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen; 4) Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 2 (dua) hari setelah SPT terbit;
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan izin dan menyampaikannya beserta kelengkapan dokumen di Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    3. Verifikasi administrasi kelengkapan dokumen oleh Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    4. Dokumen akan dikembalikan dan Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembalikan dokumen permohonan izin sekaligus menyerahkan formulir pengembalian dokumen untuk dilengkapi lagi oleh pemohon
    5. Permohonan izin yang lengkap : • Tanda terima dokumen disampaikan kepada Pemohon • Dicatat dalam buku registrasi • Front Office (FO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melampirkan kartu kendali di berkas pemohon;
    6. Dokumen yang telah lengkap disampaikan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan
    7. Back Office (BO) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi teknis dan memproses izin

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Sicantik-Cloud
    1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
    8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb)

1.Pengaduan  secara    lisan disampaikan  dengan     cara        menyampaikan kepada  Petugas Loket Pengaduan pada Kota     Gunungsitoli.

2.   Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :

a.   Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Gunungsitoli c.q. Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli dengan alamat Komplek Perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kode Pos 22814.

b.   Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada Kota Gunungsitoli;

c.    Melalui Kotak Pengaduan pada DPMPTSP Kota Gunungsitoli.

3.  Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :

a.   Email : dpmptsp.gunungsitolikota@gmail.com

b.   https://perizinan.gunungsitolikota.go.id/pengaduan_onli ne;

Layanan Informasi Kota Gunungsitoli
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik-Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKB)"