Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medik pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli /ruangan yang dituju
  2. Pasien/Pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal /rujukan exterlal bila diperlukan.

30 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan daerah kabupaten Barru nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah besaran dan struktur tarif Retribusi jasa umum.

Gratis :BPJS/JKN


1.Konsultasi kesehatan gigi,2.Pemeriksaan kesehatan gigi 3.Tindakan pencabutan gigi Rujukan ke Rumah Saakit

 Kotak Pengaduan/Saran

 Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

 Facebook : Puskesmas Lisu

 Instagram : @pkmlisu_barru

Aduan Langsun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"