Pelayanan Legalisasi Surat - Surat

  1. a. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya;

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Akhli

Waris rata rata rata 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Mengetahui Izin Mendirikan Bangunan; 2. Mengetahui Surat Keterangan Akhli Waris; 3. Mengetahui i Kartu Keterangan Pencari Kerja; 4. Mengetahui Surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan; 5. Mengetahui surat Keterangan Tidak Mampu; 6. Mengetahui Suart Domisili Desa

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

i.        Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

j.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

k.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat - Surat"