Layanan Call Center 112

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Call Center 112
    1. Akses Sistem Telekomunikasi Seluler yang berada di Kabupaten Ketapang

  • Layanan Call Center 112
    1. Layanan Call Center 112

13 Menit

Tidak dipungut biaya

Sistem Call Center 112

a.       Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)     Aplikasi SILE (https://sile.ketapangkab.go.id);

2)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

3)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 4) Nomor WA: +62 851-7548-0002;

5)     Email: sile.diskominfo@ketapangkab.go.id; dan

             6) Website SP4N-LAPOR! (https://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id