pelayanan tindakan

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • peyanan tindakan
    1. 1. KTP/KK 2. Kartu BPJS

  • Pelayanan Tindakan
    1. 1. Pasien masuk ke ruang tindakan 2. Petugas melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien serta menentukan tindakan medis 3. Jika tindakan medis dapat dilakukan di Puskesmas maka petugas melakukan informed consent tindakan yang akan dilakukan 4. Pasien diberikan tindakan medis dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan pasien 5. Apabila tindakan medis tidak dapat dilakukan di puskesmas petugas segera merujuk ke rumah sakit dengan tetap memberikan penanganan awal

1. Tindakan medik ringan : 10 - 20 menit 2. Tindakan medik sedang : 15 - 30 menit 3. Ekstrasi kuku : 15-30 menit 4. Sirkumsisi : 30-60 menit

Sesuai peraturan daerah No 4 Tahun 2023, jika tidak memiliki kartu jaminan kesehatan : 1. Tindakan medik ringan : Rp. 15.000 2. Tindakan medik sedang : Rp 25.000 3. Ekstrasi kuku : Rp 40.000 4. Sirkumsisi : Rp 300.000

Pelayanan Tindakan

1. WA : 081350006200 2. IG : puskesmas_kandangsapi 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan tindakan"