Pelayanan Sewa tempat rekreasi dan olahraga

No. SK: 188/13/415.24/2024

  1. Surat permohonan ditujukan kepada bupati dan tembusan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
  2. Foto copy identitas Pengguna Layanan
  3. Bukti pembayaran retribusi sewa tempat rekreasi dan olahraga

2 (dua) hari kerja



Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga

1. Pengguna Layanan datang ke Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dengan membawa berkas persyaratan

2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan Pengguna Layanan

3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses sewa tempat rekreasi dan olahraga, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada Pengguna Layanan untuk dilengkapi

4. Pengguna Layanan menerima berkas sewa tempat rekreasi dan olahraga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa tempat rekreasi dan olahraga"