No. SK: 188/13/415.24/2024
2 (dua) hari kerja
Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga
1. Pengguna Layanan datang ke Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dengan membawa berkas persyaratan
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan Pengguna Layanan
3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses sewa tempat rekreasi dan olahraga, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada Pengguna Layanan untuk dilengkapi
4. Pengguna Layanan menerima berkas sewa tempat rekreasi dan olahraga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store