Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/7.1/SK.ADMEN/423.104.03/2023

  1. Mendaftar di loket dengan membawa kartu identitas (KTP, KK, KIS) atau kartu berobat.

  1. 1. Pasien datang mendaftar di loket sertamelengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan. 2. Pasien antri di ruang tunggu unit pelayanan 3. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan / tindakan/ konsultasi kesehatan gigi dan mulut. 4. Pasien mendapat konsultasi lanjut ke poli lain di dalam Puskesmas bila diperlukan. 5. Pasien mendapat surat rujukan ke fasilitas lanjutan bila diperlukan. 6. Pasien mendapat tindakan bila perlu, termasuk laboratorium. 7. Pasien membayar retribusi pelayanan yang lain bagi pasien umum di luar wilayah Kota Pasuruan. 8. Pasien mengambil obat di Apotik (bila ada). 9. Pasien pulang/ dirujuk.

15 - 30 menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Pengobatan gigi 3. Penambalan gigi 4. Pencabutan gigi 5. Pembersihan karang gigi 6. Konsultasi 7. Rujukan

  1. 1.       Kotak Saran
  2. 2.       Telepon/ SMS nomer : (0343) 424481/ 085784008722
  3. 3.       WA nomer : 085784008722
  4. 4.       Email : karangketugpuskesmas@gmail.com
  5. 5.       Facebook / Youtube : Puskesmas Karangketug
  6. 6.       Instagram : puskesmaskarangketug
  7. 7.       Website pkmkarangketug.pasuruankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online melalui WA dan Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"