Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 455/170.20/433.102.05/2022

  • Pendaftaran
    1. Bagi pasien baru dan lama mendaftar ke loket
  • Membawa Kartu Pengunjung
    1. Bagi pasien lama Membawa Kartu Pengunjung
  • membawa data diri KTP atau KK
    1. Bagi pasien baru membawa data diri KTP atau KK, dan kartu BPJS/KIS (Jika ada)

  • Pendaftaran
    1. Pasien baru dan lama mendaftar di loket dengan membawa data diri KTP atau KK dan kartu BPJS/KIS (jika ada) untuk pasien baru. Sedangkan pasien lama medaftar ke loket dengan menunjukkan kartu pengunjung
  • Pelayanan
    1. Pasien yang telah didaftarkan akan dilayani dan diberi tindakan. Setalah pemberian tindakan pasien akan dirujuk kpelayanan rawat inap
    2. Pasien yang telah masuk untuk rawat inap jika membutuhkan pemeriksaan laboratorium maka akan di kunjungi oleh tenaga medis untuk proses serangkaian pemeriksaan laboratorium
  • Hasil tindak lanjut pemeriksaan
    1. pasien rawat inap akan dikontrol dan dilakukan visitasi setiap hari oleh tenaga medis untuk mengetahui status kesehatan pasien. Pasien yang membaik akan diberi KIE untuk diperbolehkan pulang. Sedangkan pasien yang memburuk akan dilakukan proses rujuk ke faskes tingkat 3
  • Melaksanakan dan mengelola administrasi
    1. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi kepulangan pasien atau rujukan pasien
  • Pengambilan Obat
    1. Obat yang di resepkan dapat diambil di kamar obat

Setiap Hari 24 Jam Lama Pelayanan : Sesuai kasus

1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda untuk pasien UMUM, dan gratis untuk pasien BPJS/UHC. 

2) Pembayaran dilakukan di loket pembayaran.

Layanan medis rawat inap

1. Telp/WA Pengaduan 2. Barcode Pengaduan Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"