Sewa Anjung Seni Idrus Tintin

No. SK: 100.3.3.1/DPAR-SEK/387

  1. Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Norma dan Hukum yang berlaku.
  2. Mengajukan Surat Permohonan ke Dinas Pariwisata Provinsi Riau
  3. Proses Lanjutan surat diteruskan ke UPT Bandar Seni Raja Ali Haji

  • Surat Permohonan
    1. Setelah surat didisposisi dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, pihak UPT Bandar Serai menginformasikan ke pihak pemohon untuk pembayaran dilaksanakan
    2. Jika Pembayaran setelah selesai, maka pihak UPT Bandar Serai membalas surat permohonan dari pihak pemohon
    3. Sebelum pihak pemohon melaksanakan acara/kegiatan, wajib melakukan technical meeting dengan pihak pengelola

Waktu Penyelesaian sesuai dengan kegiatan penyewaan

Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pungutan Retribusi Daerah

Sewa Anjung Seni Idrus Tintin

Pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan UPT Bandar Serai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Anjung Seni Idrus Tintin"