No. SK: 100.3.3.1/DPAR-SEK/387
Waktu Penyelesaian sesuai dengan kegiatan penyewaan
Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pungutan Retribusi Daerah
Sewa Anjung Seni Idrus Tintin
Pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan UPT Bandar Serai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store