Rawat Inap

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Pasien Umum Foto copy KTP/KK
  2. Pasien BPJS Foto Copy KK/KTP Foto Copy Kartu BPJS
  3. Pasien Tidak Mampu dan tidak mempunyai kepesertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa Dan Diketahui Camat

  1. Menerima informasi dari petugas UGD siapkan tempat untuk pasien baru
  2. Menyiapkan tenpat tidur sesuai jenis kelamin,umur ,penyakit
  3. Pasien diantar petugas UGD ke ruang rawat Inap
  4. .Menerima Pasien UGD
  5. Petugas Rawat Inap memeriksa Kelengkapan dokumen
  6. .Menjelaskan tata tertib rawat inap kepada keluarga pasien
  7. .Kolaborasi dengan Medis dan non Medis(Dokter,Laboratorium, Gizi, Apotik)
  8. Melaksanakan terapi/pengobatan sesuai instruksi dari dokter
  9. .Merujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
  10. Pencatatan dan Pelaporan

Sesuai kasus


1. Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum di kenakan tarif Perda nomor 3 Tahun 2023


1.Pelayanan Rawat Inap

Kotak Pengaduan/Saran

 Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

 Facebook : Puskesmas Lisu

 Instagram : @pkmlisu_barru

Aduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"