pelayanan kefarmasian

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. 1. Lembar resep dari ruang pemeriksaan 2. Kartu Identitas/KTP 3. Kartu BPJS/Jaminan Kesehatan

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep di tempat yang disediakan. 2. Petugas farmasi menerima resep. 3. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep. 4. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik dalam resep. 5. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai permintaan resep. 6. Petugas farmasi menyiapkan etiket obat. 7. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kembali kesesuaian obat yang sudah disiapkan berdasarkan resep. 8. Petugas farmasi memanggil nama pasien. 9. Petugas farmasi melakukan identifikasi pasien yang akan menerima obat. 10. Petugas farmasi menyerahkan obat diserta pemberian informasi penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien.

1. Waktu tunggu pelayanan obat non racikan : ≤ 30 menit 2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan : ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

1. WA : 081350006200 2. IG : puskesmas_kandangsapi 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kefarmasian"